Selalu bertanya kenapa lampu sepeda motor harus menyala sekalipun di siang hari? Belum lagi saat pihak Kepolisian (Polantas) getol sebar informasi pentingnya menyalakan lampu di siang hari bersama payung hukumnya.
Dikutip dari laman hukumonline, penyebutan peraturan ini ada di Pasal 107 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sementara hukumannya ada di Pasal 293 Ayat 1 UU yang sama. Lalu kenapa lampu motor harus menyala di siang hari sekalipun? Berikut jawabannya seperti kami kutip pada laman Instagram #NyetirLebihBaik.
Nah kini jadi lebih tau alasannya kan ketimbang bertanya-tanya kenapa selalu muncul peringatan dari petugas tapi tidak pernah melampirkan alasan kenapa-nya.
Dengan tetap menyalakan lampu di siang hari maka kita sudah mempraktekkan cara #NyetirLebihBaik , toh secara default Day Running Light (DRL) sudah otomatis tersemat di sepeda motor dan tidak bisa di on/off-kan sesuka hati. (jess) | Foto : Pinterest.