JAKARTA, KOMPAS.com – Pada kondisi tertentu, penumpukkan sepeda motor karena berteduh masih kerap terjadi. Para pengendara tersebut berhenti untuk berteduh dari rintik hujan maupun terik sinar matahari (biasanya mencari pohon rindang atau jembatan layang).
Berdasarkan aturan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku bisa ditindak dan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lagipula, berteduh khususnya untuk menghindari terik sinar matahari, berbahaya. Dijelaskan instruktur keselamatan berkendara Andry Berlianto, hal tersebut dapat mengganggu alur lalu lintas.
“Patut diketahui, kepanasan adalah salah satu risiko berkendara. Maka berteduh untuk menghindari sinar matahari (di bawah pohon rindang atau jembatan layang) dengan jarak yang cukup jauh dari titik berhenti adalah prilaku keliru. Hal ini bisa memicu kecelakaan,” ujar saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Sebab, lanjut dia, pengendara yang mencari tempat teduh sembari menunggu isyarat lampu lalu lintas berubah menjadi hijau melakukan pengereman atau berhenti secara tiba-tiba. Gerak kendaraan lain otomatis akan terganggu.
“Lebih jauh, akan terjadi penumpukkan dan dapat membuat macet situasi sekitarnya. Maka baiknya berhentilah di tempat henti yang sudah ditentukan dan prioritaskan keselamatan dengan selalu tertib berlalu lintas,” kata Andry. (rully) | Foto : Google