Media sosial dua-tiga hari belakangan ini dihebohkan dengan aksi viral seorang pengemudi mobil yang tidak diterima saat ditilang oleh petugas kepolisian. Sontak hal ini melahirkan banyak pembelajaran bagi kita pengguna jalan setelah mengetahui hasil akhir dari kasus yang demikian sepele yaitu mengakali jam ganjil-genap. Apa-apa saja yang bisa kita ambil hikmahnya?
- Keberadaan petugas kepolisian di jalan dilindungi oleh Undang-Undang, suka tidak suka mereka punya cara penanganan sendiri menyikapi ketidak-tertiban pengguna jalan,
- Undang-Undang hadir untuk di-taati, bukan di-langgar atau di-kangkangi. Sebagai pengguna jalan kita wajib mengikuti per-Undang-Undang-an yang berlaku yaitu UU Lalu Lintas no.22 tahun 2009,
- Cara paling mudah untuk tidak kena tilang ya dengan tidak melanggar. Semudah itu. Mengemudi ya harus memiliki Surat Izin Mengemudi. Berada di jalan raya otomatis ada batasan rambu yang mengatur kita.
Kini orang tersebut terciduk sekaligus bakal menggendong hukuman karena “nekat” melawan petugas yang ternyata membawa payung hukum Pasal 212 KUHP yang isinya : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Aksi Viral Pelanggar Ganjil-Genap
Bagaimana? Sudah mengerti situasinya dan harus bagaimana saat berada di jalan raya? Karena kalau sudah viral ya semua bakal runyam karena hukuman sosial kadang mengerikan. Yuk #NyetirLebihBaik. (jess) | Foto : Kompas