Riders, Hindari Kesalahan-Kesalahan Ini saat Berkendara

Sering kali kita semua mengabaikan beberapa prosedur yang harus dilakukan saat mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun roda empt. Tak jarang dari kelalaian ini membuat membuat pengendara mengalami kecelakaan yang menyebabkan cidera, bahkan sampai ada yang berujung pada kematian.

Andry Berlianto, Instruktur Safety Riding, menuturkan ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat.

“Paling sering ya nggak pakai helm, meskipun mendasar itu salah paling besar. Kalau mobil, tapi memakai seat belt. Itu juga yang mendasar dan sangat berbahaya jika ditinggalkan,” kata dia saat ditemui JawaPos.com di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Kamis (3/5).

Selain dari sisi pakaian atau alat berkendara. Andry menyebutkan kesalahan lainnya adalah tidak patuh terhadap rambu-rambu saat berkendara. Bahkan tidak sedikit pengedara sepeda motor rela melawan arus untuk tiba di suatu tujuan.

“Kalo cara mengendarai motor atau mobil yang paling sering salah itu ya tidak mengenal rambu, lawan arus, naik trotoar. Itu simple sebenarnya, tapi banyak yang tidak peduli. Atau berubah lajur atau menyalip tapi secara tiba-tiba, tidak menyalakan lampu sein atau melihat spion,” ungkap Andry.

Bagaimana dengan Kamu?

Untuk menyalip kendaraan Andry menyarankan agar menyalakan lampu sein terlebih dahulu. Lampu tersebut dinyalakan pada jarak 50 meter sebelum menyalip.

“Jadi mobil yang di depan bisa aware dan berhati-hati. Nyalakan lampu sein, baru kemudian lihat kaca spion bagian kanan tentunya, dan lakukan penyalipan secara perlahan. Bukan langsung berbelok karena jika langsung bisa membahayakan kendaraan lain, terutama yang berada di belakang kendaraan kita,” papar Andry.

Apabila sudah menyalip Andry juga menginstruksikan agar kembali melihat kaca spion sebelah kiri. “Kalau mau menyalip ke depan lihat dulu spionnya. Periksa ban belakang mobil yang kita salip sudah kelihatan atau belum. Kalau memang sudah barulah kita ambil sisi kiri. Sebab kalau belum kelihatan takutnya akan menyerempet mobil atau kendaraan lain yang kita salip,” tutur Andry.

Sedangkan untuk kecepatan kendaraan Andry juga tidak menyarankan agar tidak terlalu cepat atau tidak terlalu lamban. Kecepatan yang dianjurkan dirinya adalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Saya pernah melihat postingan di Instagram dari akunnya Dinas Perhubungan. Kecepatan rata-rata yang dianjurkan itu 60km/jam untuk di dalam kota,” ungkap dia.

Namun begitu meski telah diatur oleh undang-undang Andry lebih menyarankan jika mengikuti aturan kecepatan yang ada saat melintas. “Kalo di undang-undang kecepatannya 60km/jam untuk motor atau mobil. Akan tetapi paling aman lihat kondisi atau rambu kecepatan yang ada di jalan. Kita harus aware dengan kecepatan yang terpampang,” pungkas dia.

Editor : Mohamad Nur Asikin, Reporter : (ipy/JPC) | Sumber : Jawa Pos, Foto : Google

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *