Menghidupkan lampu kendaraan bermotor di siang hari mungkin masih menjadi membuat heran. Sebab dengan bantuan sinar matahari, cahaya pun dirasa cukup untuk menemani perjalanan.
Dilansir dari Detik.com, Senin (23/12/2019), menyalakan lampu depan di siang hari menjadi kewajiban bagi pengendara motor di Indonesia. Bahkan hal itu diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107.
Lebih lanjut Kementerian Perhubungan lewat akun jejaring sosial Twitter @Kemenhub151 menyebut bahwa dengan menyalakan lampu di siang hari juga berkaitan dengan keselamatan di jalan.
“Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian,” jelas cuitan tersebut.
“Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita. Sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari,” sambungnya.
Sebelumnya hal ini juga pernah diungkapkan praktisi keselamatan berkendara, Andry Berlianto.
“Mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari kaca spion. Dengan demikian pengemudi bisa cepat aware atau sadar terhadap keberadaan kendaraan lain,” tutur Andry.
Menurutnya, pengguna jalan lain bisa lebih jelas melihat objek ketika motor menyalakan lampu. Dengan begitu kecelakaan bisa dicegah.
“Antisipasi terhadap potensi kecelakaan bisa langsung dilakukan saat mata melihat objek terang di kaca spion. Efek nyala lampu dapat membuat tingkat kontras lebih tinggi dari latar belakang,” ungkapnya.
Pemotor yang tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor bakal dikenakan denda karena dianggap melanggar Pasal 293 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu,” bunyi pasal itu.
Sumber : Riau1.com | Foto : Googleimages